Momen HUT-32 Kota Tangerang, Ribuan Miras Dimusnahkan
KOTA TANGERANG, BANTEN EKSPLORE — Pemerintah Kota Tangerang melaksanakan pemusnahan minuman keras (miras) di momen Hari Ulang Tahun Kota (HUT) ke-32. Kegiatan ini rutin dilaksanakan setiap perayaan HUT Kota Tangerang.
Sebanyak 4.982 botol miras dari berbagai merek dimusnahkan, yang merupakan hasil razia oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang sepanjang Maret 2024 hingga Januari 2025.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang, Herman Suwarman, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bukti komitmen Pemkot Tangerang dalam menegakkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
"Pemkot Tangerang akan terus komitmen bersama masyarakat untuk memerangi peredaran miras," tutur Herman. Jumat, 28 Februari 2025.
Pemkot juga melakukan berbagai tindakan preventif, seperti sosialisasi dan pembinaan kepada masyarakat.
"Kita ingin masyarakat dapat beribadah dengan khusyuk, nyaman, dan kondusif, terutama menjelang Bulan Ramadhan," tambah Herman.
Sementara, Pelaksana Harian (Plh) Sekda Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, Nana Supiana, mengapresiasi upaya Pemkot Tangerang dalam menegakkan Perda Nomor 7 Tahun 2005 tersebut.
"Kita berharap kegiatan ini tidak hanya simbolik, tetapi juga substansial dalam mengantisipasi peredaran miras yang dapat mengganggu generasi muda," ujar Nana. (Wisnu)