02/02/2026 15:12
Portal informasi & berita daerah
Hukum Senin 15:17:21

Pegawai Bank di Tangerang Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kredit Fiktif

Pegawai Bank di Tangerang Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kredit Fiktif



KABUPATEN TANGERANG, BANTEN EKSPLORE — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menetapkan seorang pegawai Bank daei Himpunan Bank Negara (Himbara) berinisial AAS sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan modus kredit fiktif.


AAS yang diketahui menjabat sebagai account officer (tenaga pemasaran) diduga menyalahgunakan jabatannya dalam penyaluran kredit.


Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Tangerang, Muhammad Arsyad, mengungkapkan bahwa tersangka terindikasi melakukan penyimpangan terkait penggunaan hasil realisasi kredit serta menerima sejumlah fee dari kredit yang diprosesnya.


“Penetapan tersangka dilakukan karena adanya dugaan tindak pidana korupsi penyaluran kredit. Selain itu, tersangka juga mendapat imbalan dari kredit yang ia prakarsai,” kata Arsyad, Senin (15/9/2025).


Menurut Arsyad, praktik tersebut berlangsung sejak tahun 2021 hingga 2023. Selama periode itu, AAS menjabat sebagai account officer. Akibat perbuatannya, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp271.245.048.


Arsyad menjelaskan, modus yang digunakan berupa tempilan dan topengan. Tempilan adalah pengajuan kredit yang secara administratif dilakukan atas nama debitur resmi, tetapi sebagian atau seluruh dana digunakan oleh pihak lain.


Sementara topengan merupakan pengajuan kredit dengan memakai identitas orang lain, di mana seluruh dana pinjaman dikuasai pihak yang bukan debitur sebenarnya.


“Atas tindakan tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 subsider Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelas Arsyad.


Saat ini, penyidik Kejari Kabupaten Tangerang telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (Tahap II) dan menahan AAS di Rutan Kelas IIB Serang.


(Wis)