Pemcam Balaraja Layangkan Surat Peringatan Pertama ke PKL di Sekitar Pasar Sentiong
KABUPATEN TANGERANG, BANTEN EKSPLORE – Pemerintah Kecamatan Balaraja resmi menerbitkan surat peringatan pertama kepada pedagang kaki lima (PKL) yang menempati bahu jalan di sekitar Pasar Sentiong, Balaraja, Kabupaten Tangerang.
Camat Balaraja, Willy Patria, menyampaikan bahwa penertiban seharusnya dilakukan sejak 23 April 2025. Namun, upaya sosialisasi yang dilakukan petugas ketertiban (Trantib) Kecamatan tidak membuahkan hasil karena para pedagang tetap nekat berjualan di lokasi yang dilarang.
“Kami menduga ada pihak-pihak tertentu yang melindungi para PKL, sehingga mereka enggan ditertibkan. Maka, kami terpaksa mengeluarkan surat peringatan pertama yang disampaikan pada 26 Mei 2025,” ujar Willy kepada awak media, Rabu (28/5/2025).
Ia menjelaskan bahwa masa berlaku surat peringatan pertama adalah selama tiga hari, dan batas akhirnya jatuh pada Kamis (29/5/2025). Bila peringatan ini tidak diindahkan, pihak kecamatan akan melanjutkan ke tahap berikutnya.
Willy menegaskan bahwa pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang. Jika hingga surat peringatan ketiga masih tidak direspons, maka tindakan penertiban dan pembongkaran akan dilakukan, dengan melibatkan unsur Satpol PP, TNI, dan kepolisian.
“Kami berharap para pedagang dapat membongkar lapak mereka secara mandiri dan tidak menunggu tindakan tegas dari petugas,” pungkasnya.
(Wis)