Pemkab Tangerang Larang Usaha Ini Buka Selama Bulan Puasa
KABUPATEN TANGERANG, BANTEN EKSPLORE — Pemerintah Kabupaten Tangerang telah mengeluarkan surat edaran terkait kegiatan usaha di tempat hiburan malam (THM) selama bulan Ramadan. Surat edaran ini bertujuan untuk menjaga suasana kondusif selama bulan suci ini.
Dalam surat edaran tersebut, pelaku usaha diwajibkan untuk menutup sementara operasionalnya selama bulan Ramadan, termasuk tempat sauna, spa, pijat, dan biliar. Penutupan ini berlaku mulai dua hari sebelum Ramadan hingga dua hari setelahnya.
Selain itu, surat edaran ini juga mengatur perubahan jam operasional bagi rumah makan, kafe, dan tempat sejenis lainnya. Tempat usaha diminta untuk mengubah jam operasionalnya, yaitu buka dari pukul 15:00 WIB hingga pukul 04:00 WIB.
Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja, mengungkapkan bahwa kebijakan ini diambil untuk menjaga suasana kondusif selama bulan Ramadan.
"Pengusaha hiburannya untuk menutup tempat usahanya selama bulan ramadan," kata Soma.
Pemkab Tangerang juga meminta kepada Satpol PP untuk melakukan pembinaan terhadap pelaku usaha yang tidak mengindahkan surat edaran tersebut. (Wisnu)