03/02/2026 00:54
Portal informasi & berita daerah
News Rabu 13:49:40

Penghapusan Tunggakan Pajak Kendaraan di Samsat Kelapa Dua Segera Dimulai, Ini Jadwalnya

Penghapusan Tunggakan Pajak Kendaraan di Samsat Kelapa Dua Segera Dimulai, Ini Jadwalnya


KABUPATEN TANGERANG, BANTEN EKSPLORE - Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Samsat Kelapa Dua, Bapenda Provinsi Banten, akan siap melayani wajib pajak perdana diberlakukannya bebas tunggakan kendaraan bermotor pada 10 April 2025.


Kepala UPT Samsat Kelapa Dua, Ahmad Baehaqi, mengatakan bahwa pihaknya telah siap melayani wajib pajak dalam program bebas denda kendaraan bermotor. Wajib pajak dapat dilayani di Samsat Induk G-Town dan beberapa gerai Samsat di wilayah pelayanan UPT Samsat Kelapa Dua.


"Pihak kami siap melayani wajib pajak dalam program bebas denda di Samsat Induk dan beberapa gerai," ucap Ahmad Baehaqi. Rabu, 9 April 2025.


Selain itu, UPT Samsat Kelapa Dua juga akan menerjunkan dua armada Samsat Keliling untuk menjangkau para wajib pajak. Wajib pajak yang memiliki denda di bawah lima tahun dapat melakukan proses di gerai Samsat dan mobil Samsat Keliling.


Baehaqi menjelaskan pembebasan tunggakan kendaraan bermotor itu dimulai pada 10 April hingga 30 Juni 2025. Ahmad Baehaqi mengajak masyarakat untuk memanfaatkan momentum ini dengan sebaik-baiknya


"Namun, wajib pajak yang memiliki denda di atas 5 tahun harus dilayani di Samsat induk di G-Town," jelas Ahmad Baehaqi.


UPT Samsat Kelapa Dua telah mensosialisasikan program bebas denda kendaraan bermotor melalui spanduk dan platform media sosial.


"Program bebas denda kendaraan bermotor ini berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 170 Tahun 2025," pungkasnya. (Wis)