Polisi Tangkap 2 Pelaku Curanmor Bermodus Debt Collector di Tangerang
KOTA TANGERANG, BANTEN EKSPLORE – Dua pria asal Kupang berinisial SBN (47) dan YYB (35) dibekuk aparat Kepolisian Sektor Tangerang, Polres Metro Tangerang Kota, usai terbukti melakukan pencurian sepeda motor dengan modus menyamar sebagai mata elang (matel) atau debt collector. Penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Berantas Jaya 2025.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho melalui Kapolsek Tangerang AKP Suyatno, menjelaskan bahwa kedua tersangka ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Tangerang pada Jumat malam (17/5/2025), sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah rumah kontrakan yang berada di Jalan Ken Arok, Kelurahan Uwung Jaya, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang.
"Penangkapan dilakukan setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke kami," ujar AKP Suyatno pada Minggu (18/5/2025).
Kejadian bermula ketika seorang wanita bernama Geni melintasi Jalan Printis Kemerdekaan, Babakan, Kota Tangerang. Ia diberhentikan oleh empat orang pria yang mengaku berasal dari perusahaan leasing dan menuduhnya menunggak cicilan kendaraan selama tiga bulan. Mereka kemudian mengajak korban untuk mendatangi kantor leasing.
Korban yang merasa terintimidasi sempat menghubungi anaknya, namun tak mendapat respon. Akhirnya, ia meninggalkan sepeda motornya di halaman minimarket bersama para pelaku dan mengunci stangnya untuk menjemput sang anak.
"Namun saat korban kembali, sepeda motor tersebut sudah tidak ada di tempat. Diduga kunci stang telah dirusak oleh para pelaku," tambah Suyatno.
Korban segera melaporkan kehilangan tersebut ke pihak kepolisian. Dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Ronald Sianipar, tim segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua pelaku utama. Dari hasil interogasi, diketahui bahwa aksi tersebut dilakukan bersama tiga rekan lainnya yang berdomisili di daerah Cikupa, Kabupaten Tangerang.
"Tim langsung bergerak ke lokasi persembunyian ketiga pelaku lain, namun mereka telah melarikan diri. Identitas mereka telah kami kantongi dan proses pengejaran terus dilakukan," tegas Suyatno.
Sebagai barang bukti, polisi menyita sepeda motor milik korban serta kendaraan yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.
Kini kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara.
(Mufid/red)