Satpol PP Bagikan Surat Edaran Bupati, Pastikan Kepatuhan Jam Operasional Selama Ramadan
KABUPATEN TANGERANG, BANTEN EKSPLORE — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang melakukan distribusi dan sosialisasi surat edaran Bupati Tangerang Nomor 02 Tahun 2025 untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan jam operasional selama bulan suci Ramadan.
Kegiatan ini bertujuan menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat menjalankan ibadah puasa di bulan suci Ramadan 1446 Hijriah.
Surat edaran tersebut mengatur jam operasional berbagai jenis usaha, termasuk rumah makan, kafe, restoran, dan jasa hiburan umum.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana, mengatakan bahwa petugas Satpol PP menyebarkan surat edaran ini dengan mendatangi langsung sejumlah tempat usaha di berbagai kecamatan.
"Kami berharap para pelaku usaha dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi menciptakan suasana yang kondusif selama Ramadan," ujarnya.
Distribusi surat edaran dilakukan di empat kecamatan wilayah Kabupaten Tangerang, yaitu Kecamatan Cikupa, Panongan, Kelapa Dua, dan Pagedangan.
Petugas Satpol PP juga melakukan patroli pengawasan rutin untuk memastikan kepatuhan para pengusaha terhadap Surat Edaran Bupati Tangerang.
"Satpol PP Kabupaten Tangerang akan memberikan sanksi bagi tempat usaha yang melanggar aturan sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Agus Suryana.
"Masyarakat juga diimbau untuk berpartisipasi dengan melaporkan jika menemukan pelanggaran,"tambahnya. (Krishna)