02/02/2026 16:33
Portal informasi & berita daerah
Hukum Selasa 16:39:48

Warga Sukawangi Adukan Kemenhut RI ke Komnas HAM, Tuntut Hentikan Penetapan Tersangka

Warga Sukawangi Adukan Kemenhut RI ke Komnas HAM, Tuntut Hentikan Penetapan Tersangka


JAKARTA, BANTEN EKSPLORE – Warga Desa Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, melaporkan Kementerian Kehutanan ke Komnas HAM. Selasa, 12 Agustus 2025.


Pelaporan itu buntut dari merasa dilanggarnya hasil kesepakatan rapat bersama Badan Akuntabilitas Publik (BAM) DPR RI dan tiga Kementrian pada 23 Juli 2025 lalu.


Rapat tersebut melibatkan Kementerian Kehutanan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian ATR/BPN, dan Komnas HAM. Dalam forum itu disepakati bahwa lahan yang telah lama dihuni masyarakat sebelum adanya penetapan kawasan hutan, tidak seharusnya dimasukkan ke dalam status kawasan hutan. Namun, kenyataannya empat warga Sukawangi kini justru ditetapkan sebagai tersangka.


“Kami dari Pemerintah Desa Sukawangi bersama BPD, tokoh masyarakat, RT dan RW datang langsung bertemu Bapak Komnas HAM untuk menyampaikan aduan,” ujar Kepala Desa Sukawangi, Budiyanto, di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (12/8/2025).


Budiyanto menyebut, dalam pertemuan 23 Juli lalu terdapat tiga poin penting yang disepakati yaitu terkait status Desa di Kawasan Hutan, Sertifikat Tanah dan Peserta Transmigrasi di luar Jawa.


“Ada satu poin krusial yang seharusnya dijalankan, yakni kasus pidana terkait Gakkum dihentikan. Tapi faktanya proses hukum tetap berjalan, bahkan empat warga sudah jadi tersangka,” tegas Budiyanto.


Salah satu warga, Burhanuddin (80), mengaku resah dan menuntut kejelasan hukum. Ia menegaskan masyarakat Sukawangi sudah menetap turun-temurun sejak 1961, mengelola lahan, bercocok tanam, dan memiliki bukti legalitas seperti girik, C desa, SK Kinag, serta segel.


“Lahan kami seluas 1.800 hektare tiba-tiba diakui sebagai kawasan hutan. Padahal di situ ada rumah, sekolah, bahkan kantor desa. Kami tetap bayar pajak setiap tahun,” katanya.


Burhanuddin juga menyoroti lokasi desa yang dekat dengan kediaman Presiden RI Prabowo Subianto. “Masa di dekat rumah Presiden saja masih ada masalah seperti ini. Jangan sampai nama baik beliau ikut tercoreng,” ucapnya.


Masyarakat berharap Komnas HAM dapat membantu memperjuangkan hak-hak mereka sesuai hukum. Mereka menegaskan, klaim kawasan hutan tersebut tidak hanya mengancam tanah dan rumah warga, tetapi juga membuka potensi kriminalisasi terhadap masyarakat lain di desa itu.


(Wis)