06/04/2026 00:47
Portal informasi & berita daerah
Hukum Sunday 07:10:52

2 Pelaku Curanmor Bersenpi di Cikupa Tangerang Diringkus Polisi

2 Pelaku Curanmor Bersenpi di Cikupa Tangerang Diringkus Polisi

KABUPATEN TANGERANG — Dua pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor atau curanmor ditangkap jajaran Polresta Tangerang di wilayah Cikupa.


Kedua pelaku itu berinisial AS dan UJ ditangkap pihak kepolisian pada Sabtu, 31 Agustus 2024 lalu.


Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, mengatakan kelompok pencuri kendaraan bermotor ini telah melakukan aksi nya sebanyak 12 kali di wilayah hukum Polresta Tangerang.


Dalam penangkapan yang dilakukan tim Opsnal Resmob Satereskrim Polresta Tangerang itu, berhasil diamankan 2 sepeda motor Honda Beat berwarna hitam dan hijau, yang tidak dilengkapi plat nomor polisi.


“Tersangka AS dan Uj mengaku, kendaraan tersebut hasil dari mencuri di daerah Bunder Cikupa serta Pasar Kemis. Kemudian tersangka mengakui telah melakukan aksinya sebanyak 12 kali” ungkap Baktiar ditulis, Minggu, 8 September 2024.


Dimana berdasarkan hasil penggeledahan di kontrakan lokasi persembunyian mereka, juga turut ditemukan senjata api rakitan jenis revolver.


Meskipun lanjut dia, berdasarkan keterangan dua pelaku bahwa senjata tersebut milik tersangka Y, yang saat ini masih buron.


“Hasil penggeledehan di kontrakan dimaksud, didapati beberapa barang berupa kunci leter T juga ditemukan 1 pucuk senjata api Revolver rakitan dengan amunisi 2 buah peluru” katanya.


Hingga saat ini, pihak Polresta Tangerang masih terus melakukan pengembangan dalam kasus tersebut, utamanya memburu 2 pelaku J dan Y yang melarikan diri.


Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP Tentang pencurian dengan pemberatan. “Hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun” pungkasnya.