Polisi Sita 280,68 Gram Sabu di Tangerang dan Jakarta Barat
KABUPATEN TANGERANG, BANTEN EKSPLORE – Aparat Polsek Pinang, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu seberat total 280,68 gram.
Dua pelaku berinisial MR (25) dan FJ (29) ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni di kawasan Green Lake City, Cipondoh, Kota Tangerang dan Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.
Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di wilayah Cipondoh. Tim Reskrim yang dipimpin Ipda Tutuk Saiful Akbar kemudian menangkap MR dan menemukan satu paket sabu seberat 0,78 gram.
“Dari hasil interogasi, diketahui sabu tersebut berasal dari FJ. Petugas langsung menindaklanjuti dan menangkap FJ di kediamannya. Di lokasi, ditemukan sabu seberat 279,9 gram dan timbangan digital,” ujar Kapolsek Pinang, Iptu Adityo Wijanarko, dalam keterangan yang diterima BantenEksplore, Minggu (1/6/2025).
Pengungkapan Kasus Narkoba di Tangerang
Kasus ini menjadi bagian dari upaya pemberantasan peredaran sabu di Tangerang dan Jakarta Barat. Polisi menyatakan bahwa kedua tersangka menggunakan modus operandi sistem tempel, di mana pengedar menaruh sabu di lokasi tertentu sesuai perintah dari pemasok.
“Identitas pemasok sudah kami kantongi dan kasus ini masih dalam pengembangan,” tambah Adityo.
Ancaman Hukuman Berat bagi Pelaku Narkoba
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara antara 6 hingga 20 tahun.
(Wisnu)