Polresta Tangerang Tangkap 20 Pelaku Kejahatan 3C
KABUPATEN TANGERANG, BANTEN EKSPLORE — Polresta Tangerang dan jajarannya berhasil menangkap 20 orang pelaku kejahatan curas, curat, dan curanmor (3C) di wilayah hukumnya. Para tersangka tersebut ditangkap berdasarkan 9 Laporan Polisi (LP) yang berhasil diungkap kepolisian.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, mengatakan bahwa para pelaku tersebut melakukan aksi kejahatan di beberapa wilayah, termasuk Polsek Cikupa, Mauk, Rajeg, Tigaraksa, Kresek, dan Pasar Kemis.
"Mereka melakukan aksi kejahatan curas dengan cara memepet korban dengan sepeda motor dan melukainya menggunakan senjata tajam," jelasnya.
Selain itu, ada juga aksi curanmor yang dilakukan di wilayah hukum Polsek Panongan dan Polsek Cisoka.
"Para pelaku curanmor melakukan aksi kejahatan dengan cara merusak rumah kunci menggunakan leter T," kata Baktiar.
Polresta Tangerang berhasil mengamankan barang bukti berupa 8 unit sepeda motor berbagai jenis, 7 buah kunci leter T berikut anak kunci, dan sebilah parang.
"Kita telah menangkap 20 pelaku dan mengamankan barang bukti. Langkah-langkah yang sudah kita lakukan yakni semua perkaranya sudah dalam tahap penyidikan dan beberapa sudah P21," tukasnya.
Para tersangka dijerat dengan pasal 363 dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun dan 9 tahun penjara. (Wisnu)